Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebelum Mereview Produk Kecantikan, Kamu Harus Perhatikan Hal Ini


Maraknya produk kecantikan dan perawatan wajah akhir-akhir ini menjadi sebuah kemajuaan di industri kecantikan. Banyak brand baru bermunculan dan adanya gaya hidup yang berubah dari masyarakat Indonesia.

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perawatan dan kesehatan kulit terus meningkat. Ditambah banyaknya informasi yang menyerang dari berbagai sisi tentang perawatan wajah. Mulai dari film, berita dan masif terjadi di media online dengan berbagai bentuk seperti blog, video dan ulasan singkat di media sosial.

Potensi pasar skincare dan perawatan kulit diperkirakan akan meningkat dan terus bertumbuh pada tahun 2025 akan mencapai Rp.255 triliun (wartaekonomi.co.id)

Wajar banyak yang meramaikan industri ini. Karena keuntungan yang cukup besar dan mudah ditangkap pasar yang tidak setia terhadap satu produk. Banyak hal yang mempengaruhi konsumen sering berganti skincare atau perawatan wajah, misalnya kebosanan, inovasi produk, ketidakcocokan dan paling sering terjadi adalah iming-iming dari iklan yang bertebaran di media sosial.

Dengan kondisi tersebut, maka adanya profesi yang mengatas namakan dirinya Beauty Vlogger, Beauty Blogger yang secara general bisa dinamakan Beauty enthusiast. 

Semua bisa terlibat dengan beberapa keuntungan, endorsement, affiliate penjualan barang atau konten pada semua media sosial. Asalnya punya kemauan dan keahlian untuk mempengaruhi seseorang memilih sebuah produk kecantikan.

Namun, ternyata dalam melakukan promosi dan review produk kecantikan telah diatur oleh negara melalui peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020. Aturan terbaru dalam pengawasan promosi produk kecantikan melalui daring (dalam jaringan). 

Salah satu tujuan peraturan tersebut adalah guna melindungi konsumen dari informasi yang tidak valid atau klaim berlebihan. 

Kepala BPOM mengatakan bahwa pelanggaran iklan kosmetik dalam tiga tahun terakhir ini mencapai 22.65%. Dari pelanggaran tersebut didominasi promosi iklan dari media online mencapai 78,75%. 

BPOM mendorong agar para beauty enthusiast tetap mengedepankan review produk yang objektif. Apalagi jika influencer tersebut menyandang profesi lainya seperti dokter. Karena akan mempengaruhi kredebilitasnya di mata umum.

Jika ingin aman dalam mereview suatu produk kecantikan maka berdasarkan peraturan BPOM Nomer 32 tahun 2020 yaitu 

  • Pastikan produk yang direview adalah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat manfaat dan mutu yang telah tetapkan perundang-undangan. Oleh sebab itu pelajari produk yang memang ingin direview.
  • Reviewer produk kecantikan mampu menyampaikan data-data yang dimiliki produk dengan benar. Bukan klaim sepihak saja.

Memberika informasi dan mendorong konsumen untuk memililh produk yang tepat menjadi sebuah tanggung jawab sosial. Melihat dari berbagai segi bukan hanya soal keuntungan semata.